Kamis, 13 Maret 2014

PERATURAN UNTUK PESERTA ECHO 2014 [REVISI]

·         Bagi peserta yang tidak datang pada ECHO 1, silahkan membuat surat perijinan dengan meminta tanda tangan Ketua Pelaksana dan Steering Committee sesuai dengan format yang telah ditentukan. Surat perijinan dikumpulkan pada hari Jum’at tanggal  4 April 2013 pukul 13.00 di Ketua Pelaksana ECHO 2014 (Rizka Nur Farida Gizi 2012). Pengumpulan diperpanjang sampai hari selasa tanggal 8 April 2014 pukul 13.00.
·         Bagi yang tidak mengumpulkan surat perijinan, akan ada pengurangan nilai saat presentasi proposal sebanyak 5 poin per peserta yang tidak mengumpulkan surat perijinan dalam 1 kelompok tersebut.
·         Bagi peserta yang tidak datang pada ECHO 2 atau tidak mengikuti acara dari awal sampai akhir, silahkan meminta tanda tangan Ketua Pelaksana dan Steering Committe sesuai dengan format yang telah ditentukan. Surat perijinan dikumpulkan pada hari Jum’at tanggal 18 April 2014 pukul 13.00 di Ketua Pelaksana ECHO 2014 (Rizka Nur Farida Gizi 2012)
·         Bagi yang tidak mengumpulkan surat perijinan, akan ada konsekuensi yang berupa pengurangan nilai sebanyak 5 poin per peserta yang tidak mengumpulkan surat perijinan dalam 1 kelompok tersebut.
·         Bagi kelompok yang tidak hadir saat presentasi proposal, maka kelompok tersebut didiskualifikasi.
·         Dalam 1 kelompok diwajibkan ada perwakilan yang mengikuti acara dari awal sampai akhir.
·         Apabila kelompok yang lolos 7 besar, namun semua anggota kelompoknya tidak ada di tempat, maka kelompok tersebut gugur dan akan digantikan oleh kelompok lain.
·         Untuk proposal, silahkan diberi lampiran berupa foto produk atau sketsa produk yang akan dibuat.
·         Bagi peserta yang ingin mengubah judul, silahkan konfirmasi ke Cecilia (08563227656) melalui sms dengan format (Nama Ketua_Judul Lama_Judul Baru) maksimal hari Jum’at tanggal 13 April 2014 pukul 18.00 WIB
NB : Surat Perijinan bersifat pribadi, bukan kelompok.



Peraturan-peraturan untuk peserta ECHO dapat didownload DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar